Kamis, 19 April 2007
Jakarta (SIB)
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan belanja tahun anggaran 2005 di Kabupaten Nias, khususnya pada pos biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati yang dilaporkan ke DPR-RI beberapa waktu lalu ditemukan 66 bukti penyimpangan perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Nias yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp. 211 juta.
Realisasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 211 juta yang keluar dari pos anggaran perjalanan dinas bupati/wakil bupati tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Dalam laporan itu disebutkan, total biaya perjalanan dinas Bupati/Wakil Bupati Nias tahun 2005 yang dianggarkan di APBD adalah sebesar Rp. 823 juta. Dari jumah tersebut, terealisasi sebesar Rp. 671 juta.
Dari jumlah realisasi tersebut ditemukan 66 bukti pengeluaran perjalanan dinas sebesar Rp. 211 juta yang tidak dilengkapi bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Bukti pengeluaran dimaksud hanya berupa tanda pembayaran biaya pejalanan dinas yang ditandatangani bupati dan wakil bupati dan tanpa dilengkapi SPPD. Juga ditemukan bukti bahwa biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 211 juta tersebut tidak atas nama kepala daerah/wakil kepala daerah, melainkan atas nama staf di Sekretaris Daerah.
Pada pos pengeluaran biaya perjalanan dinas bupati yang digunakan oleh staf Setda ini ternyata dibayarkan melebihi tarif yang telah ditentukan dalam SK Bupati Nias nomor 090/046/K/2004 tanggal 2 Januari 2004. Kelebihan yang dibayarkan sebesar Rp. 55 juta.
Selain melanggar SK Bupati No. 090/046/K/2004, penggunaan biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati ini juga telah melanggar Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 7/KMK.03/2003 tanggal 3 Januari 2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara.
Atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan agar dalam menyetujui pengeluaran dan membuat pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Bupati dan Wakil Bupati Nias mengikuti ketentuan yang berlaku. Disamping itu, BPK juga menyarankan agar dalam melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas, Bupati dan Wakil Bupati Nias memedomani ketentuan tarif yang berlaku. (Jos/j)
Thursday, April 19, 2007
Hasil Pemeriksaan BPK-RI Rp211 Juta Biaya Perjalanan Bupati/Wakil Bupati Nias Menyimpang
Posted by
Yayasan Peduli Muslim Nias
at
11:33
Labels: News/ Berita