5th April 2007
Jakarta (SIB)
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyelenggaraan pengelolaan keuangan Kabupaten Nias, khususnya pada pos biaya perawatan dan pengobatan Bupati dan Wakil Bupati bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Karenanya, BPK RI memerintahkan agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias segera mempertanggungjawabkannya dengan melampirkan bukti berupa pembayaran general check-up dari rumah sakit terkait, bukti pembelian obat dan hasil general check-up.
Dari hasil laporan audit BPK diketahui, APBD Nias tahun 2005 menganggarkan biaya perawatan dan pengobatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp. 54 juta. Untuk bupati sebesar Rp. 36 juta dan untuk wakil bupati sebesar Rp. 18 juta.
Namun, bukti pengeluaran uang tersebut hanya berupa tanda pembayaran yang ditandatangani oleh bupati dan wakil bupati tanpa dilengkapi kwitansi bukti pembayaran general check-up, bukti pembelian obat dan laporan hasil general check-up.
Menurut BPK, Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, khusunya pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.
PP No.105 /200 Pasal 27 ayat 1 mengatakan setiap pembebanan APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Sedangkan ayat 2 menyebutkan setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Biaya Pewaratan dan Pengobatan Dirapel
Dari lampiran 7 hasil audit BPK RI tentang penyelenggaraan keuangan Kabupaten Nias diketahui, biaya perawatan dan pengobatan Bupati Nias Binahati B. Baeha tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 3 juta per bulan diambil dalam bentuk rapelan.
Untuk biaya perawatan dan pengobatan Januari – September 2005 sebesar Rp. 27 juta diambil sekaligus pada tanggal 12 September 2005. Sedangkan bulan Oktober-Nopember sebesar Rp. 6 juta diambil pada tanggal 21 Nopember 2005. Adapun untuk Desember diambil pada tanggal 2 Desember 2005.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Wakil Bupati Nias, dimana biaya perawtaan dan pengobatan sebesar Rp. 18 juta diambil dalam bentuk rapelan dan dalam waktu yang bersamaan dengan Bupati Nias. (Jos/g)
Thursday, April 05, 2007
Tidak Dilengkapi Bukti Yang Sah Biaya Perawatan dan Pengobatan Bupati Nias Bermasalah
Posted by
Yayasan Peduli Muslim Nias
at
10:19
Labels: News/ Berita




