Tuesday, March 06, 2007

Sudah Final: Nias Tolak Bergabung Dengan Protap

05 Mar 07 16:06 WIB - Gunungsitoli, WASPADA Online,

Sikap politik masyarakat Nias yang menolak bergabung atau digabungkan dalam wacana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) sudah final, dan telah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Nias.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Nias, Armansyah Harefa, SE kepada Waspada, Jumat (2/3) di Gunungsitoli, menyikapi pernyataan anggota DPRD Sumut asal pemilihan Nias dan Nisel yang dilansir media cetak terbitan Medan menyatakan, keputusan penolakan masyarakat Nias bergabung dengan Protap belum final dan masih bisa diamandemen.

Armansyah Harefa menyesalkan pernyataan oknum anggota DPRD Sumut tersebut, karena dinilai sengaja mengobok-obok aspirasi seluruh masyarakat Nias hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok. "Seluruh masyarakat Nias dalam memberi keputusan menolak bergabung dengan Protap berdasarkan pengkajian yang lebih mendalam dari berbagai aspek. Jadi, tidak benar kalau Nias akan rugi bila tidak bergabung dengan rencana pembentukan provinsi baru itu. Justru sebaliknya, Nias akan rugi besar jika bergabung."

Lebih disesalkan lagi, oknum anggota DPRD Sumut, AF, wakil rakyat masyarakat Nias ternyata mempunyai wawasan yang sangat sempit soal penolakan masyarakat Nias yang menyebutkan karena ingin dilakukan bargaining position tentang jabatan di pemerintahan. Sangat mengherankan rencana pembentukan Protap saja belum jelas tetapi anggota Tim Pemekaran Protap sudah membahas tentang porsi jabatan. "Dari sini kita dapat mengetahui bahwa rencana pembentukan Protap bukan murni aspirasi masyarakat, tetapi hanya karena keinginan kelompok tertentu memperebutkan jabatan."

Kita masyarakat Nias patut curiga kepada oknum anggota DPRD Sumut itu, yang juga panitia pembentukan Protap, mengapa selalu ngotot dan memaksakan kehendak agar Nias mau bergabung. "Atau mungkin dia berambisi mendapatkan jabatan politis jika Protap berhasil dimekarkan. Kita doakan agar oknum itu nantinya dapat dipercaya dan dipilih menjadi seorang gubernur atau wakil gubernur di wilayah Protap," ujar Armansyah.

Armasyah mengatakan, untuk menindak lanjuti keputusan masyarakat Nias, maka belum lama ini DPRD Nias bersama bupati Nias telah menyerahkannya kepada DPR RI, diterima langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI. "Saat menerima hasil keputusan penolakan masyarakat Nias, Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta agar keputusan yang telah diambil tidak akan berubah lagi seperti di daerah lainnya."

Selain kepada DPR RI, keputusan penolakan telah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta. "Dari hal itu terbukti bahwa keputusan aspirasi masyarakat Nias menolak bergabung dengan Protap sudah final, dan tidak akan berubah," kata Armansyah tegas.(cbj) (wns)