Rabu, 18 April 2007
Nias (SIB)
Sekretaris DPC Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Nias Hadirat ST Gea memintakepada Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penyimpangan dana APBD senilai Rp51,6 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
Desakan itu disampaikan Hadirat ST Gea menanggapi laporan BPK RI kepada Ketua DPR-RI melalui rapat paripurna tanggal 30 Maret 2007 yang mengatakan menemukan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias dalam penggunaan dana APBD yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Hadirat dengan adanya temuan BPK RI maka penegak hukum terutama KPK dan Kejaksaan Agung RI sudah seharusnya bergerak melakukan proses hukum. “Kalau selama ini kendala yang dihadapi oleh Lembaga Penegak Hukum dalam menangani kasus korupsi/penyimpangan dana adalah tidak adanya hasil audit BPK RI, sekarang sudah ada hasil audit BPK terhadap penyimpangan penggunaan dana oleh Pemerintah Kabupaten Nias seperti Rapel Pengobatan Bupati Nias yang sudah diterima oleh Bupati Nias, BBB SH. Kemudian pembayaran biaya pakaian dinas DPRD Nias yang dilakukan secara tunai, pembayaran sewa rumah DPRD Nias serta pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Untuk itu diminta KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri segera melakukan pengusutan secara tuntas agar kasus ini mempunyai kepastian hukum karena kalau tidak segera dilakukan penyelidikan bakal hampir sama nasibnya dengan kasus PSDA yang cukup lama diproses secara hukum tapi tidak ada penyelesaiannya.
Perlu juga ditelusuri sesuai dengan penegasan Bupati Nias pada rapat paripurna DPRD Nias pada bulan Desember 2006 dalam rangka pembahasan APBD Tahun Anggaran 2004 dan 2005 yang mengatakan, tidak dapat dipenuhi permintaan DPRD Nias tentang pembuatan neraca aliran kas dan menunggu hasil audit BPK karena alasan BPK tidak ada waktu untuk memeriksa APBD Nias tetapi telah dijadwalkan pada tahun 2007, namun kenyataannya BPK telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 September sampai 13 Oktober 2006. “Di sini terbukti bahwa ada terselubung antara legislatif dengan eksekutif,” duganya.
Buktinya, Ketua DPRD Nias, Ingati M.Nazara A.Md telah menyurati BPK RI tanggal 30 Januari 2007 untuk mengaudit APBD tahun 2004 dan 2005 serta dana kepada instansi vertikal sebesar Rp4,9 miliar, dana tak tersangka Rp1,8 miliar, pinjaman Kabupaten Nias Selatan Rp6,9 miliar, menunjukkan bahwa seolah-olah BPK belum melakukan pemeriksaan keuangan APBD Nias padahal telah terlaksana pada tahun 2006. (LZ/e)
Wednesday, April 18, 2007
DPC PKPI Nias Minta KPK Segera Tindaklanjuti Penyimpangan Dana Temuan BPK di Pemkab Nias
Posted by
Yayasan Peduli Muslim Nias
at
11:03
Labels: News/ Berita