Apr 02, 2007 at 09:34 PM
Telukdalam, (SIB)
Oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel berinisial YZ dinilai semena-mena. Pasalnya 5 Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Cabdisdik Lahusa diberhentikan dan menandatangani sendiri surat penugasan sementara 5 kepala sekolah baru.
Hal itu diungkapkan pengurus BPH Nias Corruption Watch (NCW) kabupaten Nias Selatan Ikhtiar Sarumaha kepada SIB di Telukdalam, belum lama ini menyikapi tindakan oknum Kacabdisdik Lahusa, yang memberhentikan 5 kepala SD di Kecamatan Lahusa tanpa melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat.
Dijelaskannya, dari hasil temuan Tim Investigasi NCW di Kecamatan Lahusa belum lama ini, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Kacabdisik Lahusa antara lain pemberhentian kepala SD tanpa alasan, kebijakan penggunaan dana pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi gedung sekolah SD dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Yang sangat mengejutkan kata Sarumaha adanya pemberhentian 5 orang Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Cabdisdik Lahusa oleh YZ dengan mengeluarkan dan menandatangani sendiri Surat Penugasan Sementara 5 kepala sekolah baru dengan Nomor 800/528-Peg/2006 tanggal 15 Nopember 2006 dan saat itu juga dilaksanakan serahterima. Sementara 5 kepala sekolah yang diberhentikan menjadi guru kelas. Kepala SD yang diberhentikan dan diserahterimakan tersebut masing-masing Sanueli Zega, Bowofaigi Telaumbanua, Hezatulo Hulu dan Yosia Zai.
Mantan Kepala SDN 071211 Helezalulu, Sanueli Zega salah seorang kasek yang diberhentikan oknum Kacabdisdik Lahusa kepada SIB mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima SK pemberhentiannya sebagai kepala SD menjadi guru kelas dari Bupati Nisel selaku Kepala Daerah yang berwenang mengeluarkan SK pemutasian. Dia hanya bisa pasrah menerima perlakuan dari oknum Kacabdisdik Lahusa tersebut dan melaksanakan serah terima jabatan yang dilaksanakan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Lahusa.
Ketika SIB mempertanyakan hal ini kepada PLT Sekda Kab Nisel, JW Dachi, BA, di ruang kerjanya mengaku belum mengetahui kasus pemberhentian 5 kepala sekolah di Kecamatan Lahusa. Ditanya wewenang Kacabdisdik Lahusa yang mengeluarkan Surat Penugasan Sementara 5 kepala sekolah baru, Dachi menyebutkan Kacabdisdik Lahusa tidak mempunyai kewenangan untuk itu karena setiap ada mutasi kepala sekolah Kacabdisdik hanya sebatas mengusulkan kepada Kadis Pendidikan Kab Nisel yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati Nias Selatan. Pihaknya berjanji dalam waktu tidak lama akan menelusuri tindakan oknum Kacabdisdik Lahusa tersebut dengan mempertanyakan kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Kacabdisdik Kecamatan Lahusa, YZ yang dikonfirmasi SIB di Lahusa, Sabtu (10/3) tidak bersedia memberi komentar karena lagi sibuk.
Kadis Pendidikan Kab Nisel FD Daely SPd yang dikonfirmasi SIB mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah pemutasian kepala sekolah tersebut dengan memanggil oknum Kacabdisdik Lahusa YZ untuk penjelasan hal dimaksud. Selain itu, Kadisdik Kab Nisel menandaskan, bahwa pemutasian yang dilakukan oleh YZ tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kabupaten. (Rd/c)
Tuesday, April 03, 2007
Oknum Kacabdisdik Lahusa Berhentikan 5 Kasek, Sekda Kab Nisel akan Mempertanyakan
Posted by
Yayasan Peduli Muslim Nias
at
08:47
Labels: News/ Berita